1,2 Juta Rumah Warga Jakarta Akan Dibebaskan dari PBB

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 04:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: SINDONews)
Share :

Menurut Anies, pembuatan kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan. Anies mengatakan bahwa uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB bisa disimpan warga untuk kepentingan ekonomi mereka.

Baca Berita Selengkapnya: Kabar Baik, Anies Pastikan 85% Warga Jakarta Terbebas Biaya Pajak Bumi dan Bangunan

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya