Mahasiswi di Jayapura Nekat Bawa Ganja 4,1 Kg

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 16:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Tersangka sudah ditahan di sel BNN Papua Barat di Manokwari dan hasil pemeriksaan urine tersangka YAG negatif. Tersangka berperan sebagai pekerja atau kurir di bawah kendali salah seorang yang masih dalam pengejaran Tim BNN Papua Barat," ujar Heri.

 BACA JUGA:Polisi Bakar 253 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja

Tersangka YAG dijerat Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.

"Kalau 1 gram ganja bisa hasilkan lima batang (linting), maka dari penangkapan ini hampir 20 ribu orang diselamatkan dari ancaman narkotika karena sasaran ganja ini adalah pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya