Hadi mengungkapkan, Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online yang dikelola AP.
"Sebanyak 14 orang saksi sudah diperiksa. Terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN," tukasnya.
Polisi juga sudah memblokir 133 rekening bank serta 21 website yang terkait bisnis judi online beromset harian miliaran rupiah itu. Bisnis judi online yang dikelola AP ini tergolong paling besar di wilayah Sumatera.
(Arief Setyadi )