FLORIDA - 85 tersangka ditangkap dan narkoba bernilai lebih dari USD12,8 juta (Rp190 miliar) disita dalam penyelidikan penyelundupan narkoba selama dua tahun.
Kantor Sheriff Polk County pada Jumat (19/8/2022) mengatakan penyelidikan berjudul, ‘Operation Flying Ice’ berasal dari surat perintah penggeledahan September 2020 di Winter Haven, Florida, yang menjaring hanya satu pon metamfetamin.
Menurut polisi, dari insiden awal itu, penyelidik mengungkap skema perdagangan metamfetamin yang melibatkan sejumlah besar metamfetamin yang diselundupkan dari California ke Florida dalam bagasi terdaftar pada penerbangan domestik.
Baca juga: Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 Miliar Digagalkan TNI AL
Pada konferensi pers pada Jumat (19/8/2022), Sheriff Polk County Grady Judd menunjukkan enam buah koper yang penuh dengan metamfetamin.
Baca juga: Disembunyikan dalam Samsak Tinju, Narkoba Senilai Rp425 M Berhasil Diungkap
"Pada satu kesempatan, di satu maskapai penerbangan, enam koper berisi obat ini diselundupkan ke Orlando. Mereka tidak terlalu banyak memasukkan celana dalam ke dalam koper untuk berpura-pura menyembunyikan narkoba. Anda pikir LAX memiliki masalah penyelundupan narkoba. di bandara? Saya yakin mereka melakukannya, dan mereka perlu mengatasinya secepatnya. Ada enam koper ini dalam satu penerbangan," terangnya mengacu pada Bandara Internasional Los Angeles, dikutip CNN.
Secara total, narkoba seberat 268 pound (122 kg) dengan nilai USD9.725.040 (Rp145 miliar) ditemukan dalam operasi tersebut.