JAKARTA - Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Mahfud MD menegaskan birokrasi yang korup dapat menghambat kerja pelayanan publik.
Hal itu ia ungkapkan saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di empat kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, yang dipusatkan di Maros, Jumat 19 Agustus 2022.
"Budaya birokrasi kita yang lama itu, kalau membuat orang susah itu senang. Kalau ada orang minta dilayani disuruh nunggu, suruh datang dua hari lagi, dua hari kemudian datang masih belum selesai, namun setelah dikasih amplop di bawah meja langsung selesai. Itu birokrasi korup namanya, sehingga menghambat kerja pelayanan publik. Padahal, negara ini dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani," kata Mahfud.
BACA JUGA:Di HUT Ke-63 Kemenpan RB, Mahfud MD Bicara soal Surga dan Neraka Dunia
Mahfud menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN adalah pelayan masyarakat bukan minta dilayani masyarakat. Di dalam MPP, lanjut Mahfud, pemerintahan lintas sektor dan lintas lembaga negara, serta antara pusat dan daerah, bahkan swasta, serta lembaga nonprofit lainnya mengalami konsolidasi sehingga menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau.
"Semangat kolaborasi ini yang harus terus diperkuat sehingga integrasi pelayanan publik dapat terwujud, baik secara sistem maupun secara budaya kerja," ujar Mahfud di hadapan Bupati Maros, Bupati Bantaeng, Bupati Pinrang, Walikota Pare-Pare dan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Belum Tunjuk Menpan-RB Pengganti Tjahjo Kumolo
Mahfud berharap, seluruh pihak terkaitagar ikut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan birokrasi yang sederhana dan terintegrasi melalui kehadiran MPP.
"Dalam hal ini, peran para Pemimpin Penyelenggara Pelayanan Publik sangat penting untuk memulai budaya kerja collaborative governance, sehingga tidak ada lagi ego sektoral. Kolaborasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi dan modernisasi pelayanan publik sebagaimana harapan masyarakat.
(Arief Setyadi )