JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang. Namun bukannya melapor malah melakukan pembunuhan Brigadir J kemudian baru melapor ke Jakarta Selatan.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
BACA JUGA:Keterangan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali
Jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres untuk dilakukan penahanan atas kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Apa lagi hal itu terjadi pada istri pejabat Polri.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," pungkasnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui 2 Hal, Termsauk Perintahkan Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya, Ferdi Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian.