Kakek 79 Tahun Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 20 Agustus 2022 13:34 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

"Tanah itu dijual Rp315 juta," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

 BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Nasabah Bank, Pelaku Kuras Uang hingga Rp800 Juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya