Kakek 79 Tahun Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 20 Agustus 2022 13:34 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.

"Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi," jelasnya.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online Modus Pembaharuan Transfer Antar Rekening

Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN. Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya