Lagi Setor Uang Hasil Judi Online, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 20 Agustus 2022 22:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat judi online. Yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

"Untuk omzet komplotan judi online ini, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan. Saat ini kami menemukan sekitar 16 situs judi online," ujar Mirzal.

Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya