Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Jaringan Singapura dan Hongkong

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 14:39 WIB
Pelaku judi online ditangkap polisi (Foto : MPI/Avirista)
Share :

"Jadi situs online ini diketahui di Singapura dan Hongkong, diketahui oleh tersangka. Namun untuk adminnya mereka tidak tahu, mereka hanya langsung memasukkan nomor ditombokkan ke situs online itu," ujarnya.

Dirinya menyebut ada beberapa situs judi online yang menjadi alat ketujuh tersangka menjalankan aksinya, beberapa situs judi seperti OLX toto, kemudian situs judi kingdom 4G0727, kemudian ada SULTANTOTO.

"Jadi ketika nomor itu muncul, kalau Singapura sore hari kalau hongkong malam hari. Ketika nomor itu keluar mereka akan mendapatkan keuntungan dari sana. Jadi ada tiga situs," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kelimanya terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya