Buka Dialog Publik, Mahfud MD: RKUHP Harus Disosialisasikan ke Masyarakat

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 14:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) harus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Mahfud MD sekaligus membuka Kick Off Dialog Publik RKUH, Selasa (23/8/2022).

Mahfud menjelaskan, selama 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Dengan demikian, menurut Mahfud, saat ini RKUHP sudah siap untuk diberlakukan.

Namun, kata Mahfud, tentu saja perlu adanya kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat mengenai RKUHP. Untuk itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar Kementerian dan lembaga terkait dapat membuka dialog publik.

“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” kata Mahfud.

“Presiden meminta agar Kementerian atau Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas, civil society organization (CSO) dan lain-lain dari Pusat sampai ke daerah-daerah. Itulah sebabnya kita bertemu dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP pada hari ini,” sambungnya.

Mahfud mengatakan bahwa dialog publik menjadi penting dilakukan, terlebih dengan munculnya reaksi publik terhadap RKUHP.

“Saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepemahaman dan reformula yang lebih pas,” ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya