Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," jelasnya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalau pun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Bui
Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
(Fakhrizal Fakhri )