JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan menyisir serta menangkap tersangka lain selain Surya Darmadi. Pasalnya, akibat kejadian tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp78 Triliun.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya bakal menyikat nama-nama lain apabila terbukti terlibat dalam pusaran kasus yang tengah menghebohkan publik ini.
"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat," ujar Burhanuddin, Rabu (24/8/2022).
Burhanuddin menuturkan, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara tersebut. Sehingga, kata Burhanuddin, Kejagung bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.
Baca juga: Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi: Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel
"Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK," ungkapnya.
Diketahui, Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp78 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa 23 Agustus 2022.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Surya Darmadi di 3 Provinsi
(Fakhrizal Fakhri )