Terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, kata Trimedya Panjaitan juga sebaiknya jika tidak terlalu signifikan sebaiknya disampaikan saja sebelum berlangsung di pengadilan.
"Mau disebutkan juga tidak ada yang terlalu luar biasa Kalau tidak ada yang terlalu luar biasa disampaikan saja Supaya semua terang benderang dan tidak semakin membuat gaduh rasa ingin tahu publik," kata dia
Ia dalam kesempatan tersebut juga sempat mengucapkan candaan bahwa dirinya pernah bergadang dengan salah satu pejabat Polri di Medan beberapa waktu silam.
"Bapak Kapolri pastikan melaksanakan tugas dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, menjadikan institusi Polri sebagai alat negara untuk menjaga Kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum," tutup Trimedya Panjaitan.
(Arief Setyadi )