JAMBI - Pelaku penikahan sesama jenis, ER alias AA divonis hakim 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (24/8/2022).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua, Alex Pasaribu.
Menurut majelis hakim, ER tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Mendengar putusan tersebut, ER yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis terisak-isak. Tidak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya.
Kemudian, terhadap putusan tersebut baik ER selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata hakim.
Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.