Tok! Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 19:22 WIB
Terdakwa kasus pernikahan sesama jenis divonis 6 tahun penjara (Foto : MPI)
Share :

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan ER alias AA, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, NA (22).

ER tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari New York, dia juga mengelabui warga sekitar.

Pelaku yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan ER pun membuat warga terbelalak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya