Guru Trading Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pencucian Uang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 14:14 WIB
Fakarich dan Indra Kenz (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Share :

MEDAN - Fakar Suhartami Pratama, terdakwa kasus dugaan investasi bodong Binomo di Medan mulai menjalani persidangan. Persidangan pemuda yang menamai dirinya 'Fakarich' itu digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 22 Agustus 2022 kemarin.

Fakar yang merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz itu didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 Ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:PN Tangerang Jatuhkan Putusan Sela, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Seluruhnya 

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata JPU dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).

Sidang kata Chandra, akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu, Fakar membuat konten video terkait mempromosikan Binomo. Di mana, dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya