3 Tersangka Termasuk Bharada E dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 11:45 WIB
Kombes Pol Nurul Azizah (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polri mengupdate jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut bahwa, saksi baru yang dihadirkan yakni tiga tersangka lainnya, Bripka RR, Bharada RE dan Kuat Ma'ruf.

"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Sementara saksi itu yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca juga: Mahfud MD Penuhi Panggilan MKD soal Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dalam Pembunuhan Brigadir J

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Sejumlah Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya