JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disekap. Hal ini sebelumnya disuarakan Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, orang tua Bharada E bukan disekap melainkan diamankan dari ancaman-ancaman terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Orangtua Bharada E Dikabarkan Disekap, Ini Reaksi LPSK
BACA JUGA:Puluhan Tahun Kenal, Hotman Paris Bersaksi: Prabowo Pemimpin yang Baik
“Enggak, enggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan,” kata Hasto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hasto menjelaskan, LPSK mendapatkan informasi itu langsung dari Mako Brimob Polri.
“Kami menerima informasi dari Brimob,” ujarnya.