JAKARTA - Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di mana nilai IKP naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi "Cukup Bebas" sepanjang tahun 2022.
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra mengatakan nilai IKP Nasional selama kurun 2017–2022 terus mengalami peningkatan. Yakni 67,92 (2017) menjadi 69,00 (2018), 73,71 (2019), 75,27 (2020), 76,02 (2021), dan terakhir 77,88 (2022).
Kategori kemerdekaan pers yang sebelumnya “Agak Bebas” pada IKP 2017–2018 pun naik kelas menjadi “Cukup Bebas” pada IKP 2019–2022. Namun dia mengingatkan agar tidak selalu berpuas diri mengingat masih banyak yang harus diperjuangkan.
Baca juga: Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak
"Saya kira kita semua setuju kita jangan berpuas diri dulu karena kemerdekaan pers ini saya kira masih harus terus diperjuangkan," terangnya dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis,(25/08/2022).
Baca juga: Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Naik Jadi 77,88 Poin
Azra menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir ini dewan pers masih terus berjuang untuk memastikan kemerdekaan pers, agar kebebasan pers bisa terjamin.