Apalagi, tambahnya, dalam undang-undang, Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mana Ketuhanan Yang Maha Esa itu mengacu pada Allah Ta’ala. Lalu, setiap warga negara dijamin untuk menjalankan keyakinannya.
"Kenapa tak pandang ini sebagai bentuk perjuangan dan pandangan agama Allah? Beliau Jenderal, ngerti hukum tapi rasa keimanan itu jangan diabaikan. Maka, majelis hakim bisa putuskan lepaskan segala tuntutan hukum, pada terdakwa dinyatakan tak bersalah karena ini menjalankan perintah agama,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )