JAKARTA - Komisi Etik Polri yang diketuai Komjen Ahmad Dofiri saat ini sedang membacakan putusan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8) dinihari.
Diketahui, sidang sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hal itu usai melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
BACA JUGA:15 Jam Jalani Sidang Etik, Belum Ada Putusan untuk Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, usai pemeriksaan Ferdy Sambo, pihaknya akan menyampaikan hasil sidang tersebut lewat konferensi pers.
Adapun ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yakni:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus. Mereka adalah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
(Awaludin)