JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim). Maryoto dicecar soal sumber uang yang diterima mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS).
Sumber uang yang diterima Budi tersebut juga didalami penyidik lewat saksi lainnya yakni, Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pramuni; Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD, Made Prasetyo; Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Ponidi; pihak swasta, Panti Anjarwati.
Kemudian, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tulungagung, Samrotul Fuad; serta Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Tulungagung, Tri Hariadi. Mereka diduga mengetahui asal-usul uang diterima tersangka Budi.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: KPK Tahan Konsultan PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Pajak Bank Panin
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Qur'anul Hidayat)