Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Swasta Kasus Bupati Langkat Ditahan di Rutan Polda Sumut

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |15:33 WIB
Tersangka Swasta Kasus Bupati Langkat Ditahan di Rutan Polda Sumut
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, satu tersangka dari unsur swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut). Ia adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku tim sukses (timses) Afandin.

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada kendala sehingga yang bersangkutan tidak dibawa ke Jakarta meski telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut ada keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta pada detik-detik terakhir keberangkatan.

"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada Sabtu 4 Juli 2026.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.

"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," ucap Taufik.

"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement