JAKARTA - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis kembali menegaskan bahwa praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram. Hal ini telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram,"kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat,(26/08/2022).
Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) juga hukumnya adalah haram.
"Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima,"kata dia.