Main Judi Remi di Rumah, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 15:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Dua orang berhasil ditangkap dan dua pelaku melarikan diri. Yang melarikan diri atas nama DC dan LN," kata Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp41.000. Kedua tersangka MF dan AP dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya