MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap pelaku judi jenis kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Rabu (24/8/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan 4 warga, yaitu YM (58), VP (28), VO (41) dan MT (67). Tiga pelaku merupakan warga setempat dan 1 orang lainnya warga Bolmong. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Ongkaw," katanya, Kamis (25/8/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi dan uang tunai senilai Rp1.519.000," ucap Kombes Jules Abraham Abast.
Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)