PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita sebanyak 783,62 gram sabu-sabu, dan 15.000 butir pil koplo jenis dobel L, dari 49 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diungkap selama delapan bulan terakhir.
"Sejak Januari sampai pekan terakhir Agustus 2022 kami berhasil mengungkap 39 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu di Penajam, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Polda Jatim Musnahkan 236 Kg Sabu hingga 57 Kg Ganja
Menurut ia, keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap terdiri atas 42 orang laki-laki dan tujuh perempuan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 783,62 gram dan pil koplo jenis LL sebanyak 15.000 butir.
"Dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangka dan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan," kata Iskandar.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka