Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
"Jika ada indikasi di lingkungan tempat tinggal terjadi tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada polisi," tambahnya.
Dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama Januari-Agustus 2022 itu, sebanyak 32 kasus telah dinyatakan selesai proses di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara tujuh kasus yang terungkap lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara," pungkasnya.
(Awaludin)