JAKARTA - Polri memastikan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap bakal dipecat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menekankan mutasi terhadap Didik ke Satuan Yanma hanya untuk mempermudah administrasi pemecatan. Sehingga, hal itu tidak memengaruhi pemecatan Didik.
"Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Isir kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Isir menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen secara tegas tidak akan menoleransi atau memberi kekebalan terhadap Didik.
"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (kmpunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," ujarnya.