Remaja Jambret HP Pemotor di Jalinbar, Uang Kejahatan Dibuat Modal ke Lokalisasi

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 17:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Saat ini, kata Dwi, terduga pelaku telah ditangkap berikut barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Mio J warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah hitam dan 1 unit HP.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana di ancam dengan hukuman penjara paling lama 7  tahun," kata Dwi, Jumat (26/8/2022).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya