BENGKULU - Dua terduga pelaku anak berinisial EA (15) dan KA (15), dan satu remaja berinisial FA (19), warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Ketiganya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau jambret empat unit handphone berbagai merek.
Aksi tersebut dilancarkan ketiganya ketika dalam perjalanan dari Kabupaten Bengkulu Selatan menuju ke Kota Bengkulu, atau berlokasi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera.
Uang hasil kejahatan mereka habiskan di lokalisasi di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Di mana mereka memesan minuman keras dan menyewa perempuan di lokalisasi.
Baca juga: Jambret HP, 2 Pelajar Ditangkap saat Berada di Sekolah
Kasat Reskrim, Polres Seluma, Polda Bengkulu, Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, modus ketiganya secara bersama-sama memperhatikan HP yang ada di dalam boks kendaraan roda dua.
Dua pelaku memepet kendaraan korban dan langsung mengambil HP yang ada di dalam boks sepeda motor korban.
Sementara, peran satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian masyarakat yang melihat kejadian tersebut seolah-oleh mereka membantu pengejaran terhadap penjambret.