BENGKULU - Dua pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial EA (15), dan RA (15), ditangkap Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Kedua terduga pelaku anak itu ditangkap ketika sedang bersekolah di salah satu SMA di daerah tersebut. Kedua terduga pelaku anak itu warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, ini diduga terlibat tindak pidana pencurian atau jambret.
Dua terduga pelaku yang masih anak-anak itu diduga menjambret dua unit handphone (HP), merek Redmi Note 10, milik Onivia Shafina (17) dan Ayu Anggreni (17), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi kedua terduga pelaku anak itu, dilancarkan ketika kedua korban berada di depan salah satu rumah korban di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di mana saat itu, kedua terduga pelaku anak mengendarai sepeda motor jenis Matic merek Honda Beat warna Ungu, langsung memepet korban dan langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan di pangkuan korban Ayu Anggreni, yang dibonceng korban Onivia Shafina.
BACA JUGA:Viral Jambret di Warung Kopi, Polisi Periksa Sejumlah Saksi