Angkut BBM Subsidi Ratusan Liter, Dua Pria Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 21:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

BENGKULU - Anggota Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengangkat dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dua terduga pelaku itu berinisial AD (34) dan DH (43).

Kedua terduga pelaku itu ditangkap saat melintas di jalan umum depan Mapolsek Bermani Ulu, Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ketika ditangkap, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa jerigen minyak berisi BBM.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, mendapat informasi jika ada mobil yang membawa BBM bersubsidi dari Kabupaten Kepahiang menuju Kabupaten Lebong, yang akan melintasi wilayah hukum Polsek Bermani Ulu.

Dari informasi itu, kata Sudarno, petugas menghadang terhadap kendaraan yang membawa BBM tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Mereka pun langsung di bawa ke Mapolsek Bermani Ulu.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih berproses di Polres Rejang Lebong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sudarno, Jumat (26/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya