"Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," tambah dia.
Adapun dalam kasus ini pelaku berjumlah empat orang, diantaranya MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21) SU (30) dan HB (24). Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis.
"Dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)