Polisi Tangkap Produsen Oli Palsu di Bekasi, Modusnya Dikemas Bermerek

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 17:08 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini pelaku berjumlah empat orang, diantaranya MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21) SU (30) dan HB (24). Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis.

"Dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya