Terpisah Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan tersangka A telah ditangkap oleh tim opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Gor Zeini Zen Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai.
"Pelaku merupakan pria yang sudah beristri dan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021," ujar dia.
BACA JUGA:Bejat! Oknum Camat di Riau Cabuli Gadis Magang, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
Akibat perlakuan itu, imbuhnya, sehingga orang tua dari Bunga pada 6 April 2022 membuat laporan polisi ke Mapolres Pessel.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel, Aipda H. Sitanggang menyatakan pihaknya masih mendalami perkara itu untuk prose hukumnya.
(Awaludin)