BENGKULU - Pria uzur berinisial SM (53), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai petani asal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku SM mengiming-imingkan kepada korban dengan uang jajan sebesar Rp1000 dan permen.
Aksi bejat terduga pelaku ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Di mana korban diduga telah mendapatkan perlakuan dan perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.
Mendapati hal tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu, Polda Bengkulu. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap ketika berada di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.