"Terduga pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp1000, dan permen," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (29/8/2022).
Saat ini, kata Sudarno, terduga pelaku sudah diamankan dan dijebloskan di sel tahanan Polres Bengkulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Khafid Mardiyansyah)