ANAMBAS - Seorang pria di Kepulauan Anambas ditangkap polisi akibat mencabuli 9 anak laki-laki di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, predator anak dengan korban laki-laki itu mengiming-imingi uang Rp15 ribu hingga diancam akan dibunuh jika melapor ke orangtuanya.
Pelaku Safri (SAF) langsung dibekuk dan dibawa ke Polres Kepulauan Anambas. Pelaku yang merupakan warga Desa Landak Dusun Teluk Kumbik ini melakukan aksi bejatnya sejak Agustus 2021 lalu.
Saat diinterogasi petugas, Safri mengaku memberi uang Rp15 ribu hingga Rp25 ribu kepada para korban yang berusia 12 hingga 17 tahun.
"Selain itu elaku juga mengancam akan membunuh para korban jika aksi bejatnya dilaporkan kepada orangtua," kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Senin (29/8/2022).
Aksi predator Safri itu terungkap saat salah satu orangtua korban mendengar percakapan antara pelaku dengan korban yang akan melakukan tindakan asusila. Saat itu, rencananya korban akan diajak pergi ke kebun untuk panen petai dan akan diberi upah oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 21 Predator Anak di Medan Kurun Dua Bulan, Mengkhawatirkan!
"Orangtua korban juga mendengar percakapan saat pelaku pernah mencabuli 8 anak laki-laki lainnya di Anambas," ujar Syafrudin.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Predator Anak di Kediri, Partai Perindo Apresiasi Kepolisian