Ia menambahkan bahwa ironisnya ada beberapa korban yang dicabuli hingga empat kali. Orangtua dari salah satu korban itu pun langsung melapor ke RT dan Polsek Jemaja.
Kepada polisi, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap wanita sehingga mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Deretan Predator Anak dengan Korban Terbanyak, Nomor 3 Paling Heboh
(Fakhrizal Fakhri )