Dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhaan, dua orang bawahannya, dan satu orang sopir istri Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. Mereka akan terancam hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penyidik polri dalam menyelesaikan penyidikan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejagung dan dikembalikan untuk kembali dilengkapi.
(Erha Aprili Ramadhoni)