JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik Polri mewaspadai potensi manuver pencabutan keterangan dari para tersangka ataupun saksi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, Taufan mengingatkan penyidik agar tidak bergantung pada pengakuan atau keterangan para tersangka dalam menyidik kasus pembunuhan Brigadir J. Ia berharap penyidik Polri mempunyai alat bukti selain keterangan dari tersangka ataupun saksi.
"Karena kan memang mereka pernah melakukan perubahan keterangannya. Jadi kita hanya mewanti-wanti penyidik supaya semaksimal mungkin mencari barang bukti lain jangan terlalu bergantung kepada pengakuan, karena pengakuan bisa dicabut," kata Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Taufan menjelaskan, pengakuan atau keterangan seseorang dalam penyidikan sebuah kasus sangat rentan jika dijadikan alat bukti tunggal. Sebab, pengakuan atau keterangan seseorang bisa dicabut. Namun, berbeda jika penegak hukum memiliki bukti lainnya yang menguatkan sangkaan atau dakwaan terhadap para pelaku.
"Jadi begitu pengakuan mereka, katakanlah cabut pengakuannya di atau BAP istilahnya di persidangan kan bisa repot persidangannya. Kita akan dorong mereka untuk bisa cari barbuk yang lebih kuat," bebernya.
Taufan menepis telah mengantongi informasi indikasi bakal adanya pencabutan keterangan dari tersangka ataupun saksi. Ia menerangkan, ini hanya sebagai bentuk peringatan dari Komnas HAM kepada Polri agar lebih berhati-hati.
"Tidak ada indikasi, itu hanya warning, dari Komnas HAM sebagai lembaga pengawas. Kita ingatkan, hei kalian jangan terlalu mengandalkan pengakuan. Cari bukti-bukti lain, seperti alat komunikasi yang belum ketemu itu cari," tuturnya.