KPK Setor Rp245 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 13:22 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sekitar Rp245 juta dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan Terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp245 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

 BACA JUGA:Deolipa: Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Spesial

Lelang barang rampasan Budi Budiman sendiri yang laku terjual yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi oleh PT Antam Tbk.

"Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram," tegasnya.

Ali pun mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk memaksimalkan optimalisasi aset recovery sebagai langkah pemasukan ke kas negara.

 BACA JUGA:Banjir Pakistan Paksa Setengah Juta Orang Tinggal di Kamp Pengungsian

Diketahui, Budi Budiman pernah dijerat KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018 pada April 2020. Budiman telah dinyatakan bersalah atas kasusnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya