Budiman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp400 juta. Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018. Diduga, tak hanya Yaya Purnomo selaku pejabat Kemenkeu yang menerima aliran uang dari Budiman.
(Nanda Aria)