Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 07:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Acara Kirab Merah Putih, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitaran Bundaran HI

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya