Jaksa juga mengatakan, bahwa Lin Che Wei memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Dimana dalam lembaga tersebut, dirinya sempat bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.
Awal permulaan, Lin Che Wei bermain dalam pusaran minyak goreng di Kementerian Perdagangan dimulai pada saat 14 Januari 2022. Dalam rapat tersebut dirinya mengusulkan harga minyak Rp 14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak. Dalam hal itu, disebut bahwa Lutfi menyetujui beberapa usulan dari Lin Che Wei.
"Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi. Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'Saya ga akan bunyikan angka 20% pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).
(Fahmi Firdaus )