Taufan menjelaskan, kalau posisi Komnas HAM dalam kasus ini adalah imparsial. Sehingga, tidak masuk dalam timsus. Hal itu, untuk menjaga independensi Komnas HAM.
"Kasus ini di awal menguat bingung masih adanya disinformasi, bukti yang dihilangkan. Tapi kerjasama kami dan rekan timsus kita berhasil ungkap itu semua dan Komnas beri laporan pembanding sehingga laporan konstruksi persitiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )