JAKARTA - Obstruction of justice atau penghalangan keadilan pada suatu tindak pidana menjadi catatan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari catatan Komnas HAM, terdapat praktik tersebut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu dari fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.
Tindakan dimaksud di antaranya sengaja menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti, hingga melakukan pengaburan fakta peristiwa.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Obstruction of justice dilakukan Ferdy Sambo karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sebagai petinggi Polri.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Pecat Semua Polisi yang Terlibat!
"Obstruction of justice kayak gini harus serius kita lawan, tidak boleh orang yang punya kewenangan, tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," jelasnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2020).
Dia mengatakan bahwa temuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Jsangat banyak. Salah satunya adanya perintah untuk mencuci baju Brigadir J.
Baca juga: Minta Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Komnas HAM
"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan bekas, sampai detail video ada yang harusnya kalau memang mau bekerjanya ke penegak hukum itu secara baik, ya video-video penting itu ya harusnya ditampilin sehingga orang juga tahu," ungkap Anam.