Setelah diinterogasi, Sibarat mengakui perbuatannya. Motor curiannya itu dititipkan kepada temannya di Seberang Padang. Kemudian polisi menyita kendaraan tersebut.
“Saat anggota kita membawa pelaku ini mencari barang bukti berupa pisau, tersangka ini mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan,” ujarnya.
Kini Sibarat beserta barang buktinya sudah disita polisi. “Sibarat ini kenai pasal dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Temannya ini masih kita cari,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)