NAYPYIDAW - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (2/9/2022) dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.
Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Pada Jumat, Suu Kyi dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.
Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa. Terdakwa lain Win Myint, presiden terguling, diberi hukuman yang sama, kata sumber itu sebagaimana dilansir Reuters.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.